ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN IKATAN MASYARAKAT PEMALANG (IKMAL)
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Bahwa nilai-nilai dan semangat perjuangan serta pengorbanan para pahlawan bangsa sebagaimana telah dibuktikan oleh para pejuang kemerdekaan dalam memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah menunjukan hasil yang gemilang.
Oleh sebab itu nilai dan semangat juang serta pengorbanan demi terwujudnya keberhasilan pembangunan serta apa yang telah dicapai disemua bidang harus dipelihara, dilestarikan dan ditumbuhkankembangkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia dari manapun ia berasal dan berada khususnya warga Pemalang
Sehubungan dengan hal itu tersebut warga DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang serta Bekasi dan sekitarnya yang berasal dan atau pernah menetap di Pemalang , berkeinginan untuk memupuk semangat juang dan kepedulian baik terhadap sesama warga masyarakat Pemalang maupun masyarakat Jabodetabek serta kepedulian terhadap kesatuan, persatuan, dan pembangunan bangsa, dengan cara berhimpun dalam suatu wadah paguyuban, menjadi suatu kesatuan potensi yang akan ikut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung guna mewujudkan tujuan pembangunan yaitu masyarakat adil makmur materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Untuk menyatukan gerak, langkah dan persepsi organisasi Paguyuban Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL), perlu dibuat suatu pedoman yang berwujud Anggaran Dasar dengan menggunakan ketentuan-ketentuan berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal – 1
Organisasi ini bernama : PAGUYUBAN “ IKATAN MASYARAKAT PEMALANG “, yang disingkat (IKMAL)
Pasal – 2
Paguyuban Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL) berkedudukan di Jakarta
Pasal – 3
IKMAL ini didirikan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1980 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal – 4
IKMAL ber-asaskan Pancasila
Pasal – 5
IKMAL berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal – 6
Bentuk Organisasi :
IKMAL, yang merupakan wadah kegiatan dalam bidang sosial, budaya, dan ekonomi bagi para warga Jabodetabek yang berasal atau pernah bedomisili di Kabupaten Pemalang
Pasal – 7
IKMAL bersifat :
Swadaya masyarakat dan menjadi mitra Pemerintah Daerah dan Pusat Independen (mandiri), non politik, dan sukarela
Mencintai dan memperjuangkan kemajuan bangsa
Persaudaraan, kegotong royongan, dan kepedulian kewirausahaan yang sejalan dengan upaya memperjuangkan kemajuan daerah dan bangsa
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal – 8
Paguyuban IKMAL dimaksud untuk mempererat rasa kekeluargaan, kebersamaan dan persaudaraan sebagai keluarga besar IKMAL yang memiliki kepedulian, baik terhadap sesama anggota maupun warga Kabupaten Pemalang serta perhatian, peka terhadap pembangunan Pemalang
Pasal – 9
IKMAL bertujuan :
Menggalang kerjasama antar sesama warga dibidang profesi masing-masing guna memperkuat serta meningkatkan kwalitas kemandirian
Menumbuh kembangkan kemampuan dan atau potensi anggota dan masyarakat Pemalang
Menciptakan serta meningkatkan rasa guyub rukun, kebersamaan dan kesatuan serta persatuan antara warga Pemalang
Menumbuhkembangkan rasa guyub, kesadaran, kebersamaan, kesatuan dan persatuan anggota untuk dapat memberikan sumbangan positif, baik pemikiran, karya, moral, spiritual, maupun material demi tercapainya kemakmuran dan kemajuan Kabupaten Pemalang
Meningkatkan kualitas Sumber daya Manusia asal Pemalang dan keluarga serta keturunanya sebagai anggota masyarakat yang handal
Memelihara kelestarian dan meningkatkan mutu seni budaya Pemalang
Berperan aktif dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi
BAB V
ORAGANISASI DAN PENGURUS
Pasal – 10
Paguyuban IKMAL memiliki struktur organisasi dan kepengurusan, Organisasi ini dilaksanakan oleh Dewan
Pengurus
Pasal – 11
1. Pengurus IKMAL terdiri dari :
Dewan Pengurus Harian
Dewan Pengurus Pleno
2. Pengurus IKMAL berdomisili di Jabodetabek
3. Tata Cara / Ketentuan Pemilihan Pengurus IKMAL diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal – 12
Masa jabatan pengurus adalah lima (5) tahun terhitung sejak pengukuhan
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal – 13
Keanggotaan IKMAL terdiri dari :
Anggota Biasa
Anggota LuarBiasa
Anggota Kehormatan
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal – 14
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
Mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan lainya yang dikeluarkan / berlaku didalam IKMAL
Mengikuti secara aktif kegiatan yang diselenggarakan oleh IKMAL
Pasal – 15
Setiap Anggota Mempunyai Hak :
1. Anggota Biasa mempunyai hak :
Memberikan saran, usulan dan pendapatMemilih dan dipilih sebagai Pengurus
Mengikuti kegiatan yang diadakan Paguyuban
Mengikuti rapat atau pertemuan sesuai dengan kedudukannya
2. Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
Memberikan saran, usulan dan pendapat Dipilih sebagai Pengurus
Mengikuti kegiatan yang diadakan Paguyuban IKMAL
Mengikuti rapat atau pertemuan sesuai dengan kedudukannya
3. Anggota Kehormatan mempunyai hak :
Memberikan saran, usulan dan pendapat
Mengikuti kegiatan yang diadakan Paguyuban IKMAL
Mengikuti rapat atau pertemuan sesuai dengan kedudukannya
BAB IX
RAPAT RAPAT
Pasal – 16
Rapat IKMAL terdiri dari :
1) Musyawarah Besar IKMAL disingkat MUBES IKMAL
2) Musyawarah Luar Biasa IKMAL disingkat MUBESLUB IKMAL
3) Rapat Kerja Tahunan IKMAL disingkat RKT IKMAL
4) Rapat Pengurus Harian IKMAL disingkat RPH IKMAL
5) Rapat Pengurus Pleno IKMAL disingkat RPP IKMAL
BAB X
KEGIATAN DAN RENCANA KERJA
Pasal – 17
1. Dalam mencapai maksud dan tujuan IKMAL setiap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan mengacu dan berpedoman pada Program Kerja IKMAL
2. Program Kerja IKMAL ditetapkan dalam MUBES IKMAL
3. Program Kerja IKMAL tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga IKMAL maupun peraturan per Undang-Undangan yang berlaku
Pasal – 18
1. Pengurus Pusat IKMAL dapat menentukan skala prioritas program yang akan dilaksanakan atas Program Kerja yang telah ditetapkan MUBES IKMAL
2. Kegiatan IKMAL dilaksanakan demi nama baik , serta bermanfaat bagi kemajuan IKMAL
3. Mengadakan Kerjasama dengan semua pihak baik perseorangan, Bdana Hukum, Pemerintah, maupun Swasta untuk mencapai Program dan Tujuan IKMAL
Pasal – 19
1. Rencana Kerja IKMAL disusun dengan masa Jabatan Pengurus baik secara Tahunan maupun Periode Kepengurusan
BAB XI
KEUANGAN
Pasal – 20
Sumber Keuangan IKMAL berasal dari :
Iuran Anggota
Bantuan / Sumbangan dari Donatur yang tidak mengikat
Usaha – Usaha yang sah dari IKMAL
Penghasilan yang sah
Pasal – 21
Pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan :
Pengelolaan keuangan serta pertanggung jawaban dilaksanakan dengan cara-cara yang lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanggungjawaban keuangan dimulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember tiap – tiap tahun
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal – 22
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKMAL hanya dapat dilakukan dalam :
Musyawarah Besar IKMAL atau MUBES IKMAL
Musyawarah Besar Khsus IKMAL atau MUBESLUB IKMAL
BAB XIII
PEMBUBARAN IKMAL
Pasal – 23
1. Pembubaran IKMAL hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis dari 2/3 jumlah anggota yang ditetapkan dalam Musyawarah Luar Biasa IKMAL
2. Harta kekayaan IKMAL setelah pembubaran diserahkan kebadan badan sosial melalui penetapan Pemerintah Kabupaten Pemalang
BAB XIV
ANGGARAN DASAR
Pasal – 24
Hal – hal yang belum terdapat dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Rumah Tangga tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
BAB XV
PENUTUP
Pasal – 25
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan berlaku sejak tanggal, 31 Juli 2016 pada pertemuan Paguyuban IKMAL yang diselenggarakan di Rumah H. Ludiyanto, SH.MH.MM Puri Botanical Reseidence Mega Kebon Jeruk Blok B 2/12 Meruya Selatan – Jakarta Barat
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN IKATAN MASYARAKAT PEMALANG (IKMAL)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal – 1
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini tidak terpisahkan dari Angaran Dasar IKMAL untuk dihayati dan dilaksanakan oleh semua anggota
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
Paguyuban IKMAL , adalah suatu wadah perhimpunan bagi warga Kabupaten Pemalang dan merupakan induk organisasi Paguyuban dan atau Perhimpunan Warga Kabupaten Pemalang
Paguyuban warga Kabupaten Pemalang adalah suatu organisasi yang menghimpun dari suatu Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan serta Balaidesa di Kabupaten Pemalang yang berada di luar kabupaten Pemalang
Warga Kabupaten Pemalang adalah orang / perorangan yang lahir dan atau berasal dan atau pernah tinggal / menetap disuatu tempat didalam wilayah Kabupaten Pemalang
BAB II
LAMBANG PANJI DAN ATRIBUT
Pasal – 2
Penjelasan atas Lambang IKMAL
Lambang IKMAL dalam arti ini akan dijelaskan rincian maknanya sebagai berikut :
Lingkaran berwarna kuning bertuliskan Ikatan Masyarakat Pemalang merupakan lambang ikatan persaudaraan sesama warga Pemalang yang berdomisili di wilayah Pemalang dan luar Pemalang
Perpaduan gunung , laut dan perahu merupakan sebuah simbol bahwa daerah Kabupaten Pemalang yang terdiri dari sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten
Pekalongan, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Purbalingga, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Tegal yang terdiri dari empat belas (14) Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Bodeh
2. Kecamatan Ulujami
3. Kecamatan Comal
4. Kecamatan Ampelgading
5. Kecamatan Petarukan
6. Kecamatan Taman
7. Kecamatan Pemalang
8. Kecamatan Bantarbolang
9. Kecamatan Randudongkal
10. Kecamatan Warungpring
11. Kecamatan Moga
12. Kecamatan Pulosari
13. Kecamatan Watukumpul
14. Kecamatan Belik
Moto IKHLAS: yaitu Indah Komunikatif Hijau Lancar Aman Sehat
Arti Warna :
Putih berarti kejujuran / kesucian
Kuning berarti keluhuran / keagungan / kemuliaan / kejayaan
Biru berarti kedamaian / kesejukan
Pasal – 3
Panji dan Atribut serta Kelengkapan IKMAL
Panji dan Atribut akan diatur dalam Peraturan Organisasi dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan yang berlaku
BAB III
ORGANISASI DAN PENGURUS
Pasal – 4
Pimpinan Organisasi IKMAL
1. Dewan Pembina
Dewan Pembina berfungsi sebagai pemberi arahan garis-garis besar kebijakan oraganisasi dan pemberi pertimbangan tertinggi serta saran dalam penyelesaian suatu masalah yang terjadi didalam kepungurusan Paguyuban IKMAL
Dewan Pembina terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang anggota sesuatu dengan kebutuhan
Dewan Pembina adalah mereka yang telah berjasa dalam Pendirian IKMAL Kepengurusan IKMAL, Pengembangan dan Kemajuan IKMAL & Tokoh Masyarakat yang berasal dari Pemalang yang dianggap layak
Dewan Pembina diusulkan oleh Musyawarah Besar IKMAL dan oleh Pengurus IKMAL ditetapkan melalui Surat keputusan yang diterbitkan oleh Pengurus IKMAL
Masa Bakti Dewan Pembina adalah lima tahun (5 th) terhitung sejak tanggal ditetapkan / diterbitkanya Surat Pengangkatan oleh Dewan Pengurus
Anggota Dewan Pembina dinyatakan berhenti dari jabatanya apabila yang bersangkutan :
1. Habis Masa Baktinya
2. Meningal Dunia
3. Mengundurkan Diri
2. Dewan Penasehat
Dewan Penasehat berfungsi sebagai pemberi nasehat dan saran kepada Pengurus IKMAL yang berkaitan dengan masalah keanggotaan, program kerja dan isu-isu strategis, serta penganggarannya
Dewan Penasehat teridiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan
Dewan Penasehat adalah mereka yang telah berjasa kepada IKMAL, mempunyai kompetensi terhadap IKMAL, serta mempunyai pengetahuan dan latar belakang positif untuk IKMAL
Dewan Penasehat diusulkan oleh Musyawarah Besar IKMAL dan Pengurus IKMAL , ditetapkan melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus IKMAL
Masa Bakti Dewan Penasehat adalah tiga (3) tahun terhitung sejak ditetapkan / diterbitkannya Surat
Penasehat dinyatakan berhenti dari jabatnya apabila :
1. Habis Masa Baktinya
2. Meninggal Dunia
3. Mengundurkan Diri
3. Dewan Penasehat dan Dewan Pembina adalah perseorangan yang memiliki hubungan emosional , kepedulian yang kental, memiliki hubungan kerja / kepentingan dengan IKMAL dan atau yang lebih berjasa secara langsung dengan dan kapada IKMAL maupun terhadap keberadaan dan kepentingan IKMAL
Masa Jabatan Dewan Penasehat dan Dewan Pembina adalah lima (5) tahun sesuai dengan jabatan kepengurusan
Pasal – 5
1. Pengurus IKMAL merupakan Badan Pelaksana Tertinggi Organisasi yang bersifat kolektif dan koordinatif
2. Pengurus IKMAL mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang :
Malaksanakan segala ketentuan IKMAL sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainya .
Berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Besar
Menetapkan peraturan IKMAL dan membentuk kelengkapan lembaga yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART
Menyusun Rencana Kerja (RENJA) sesuai dengan yang telah ditetapkan didalam MUBES IKMAL
Apabila terjadi kekosongan keanggotaan Pengurus IKMAL dalam masa jabatan, maka Pengurus IKMAL dapat mengisinya dan selanjutnya dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Besar berikutnya .
3. Pengurus IKMAL terdiri dari :
Seorang Ketua Umum
Seorang Ketua Harian
Sekretaris Umum
Beberapa Wakil Sekretaris
Seorang Bendahara Umum
Beberapa Wakil Bendahara
Beberapa Bidang dengan masing-masing dipimpin Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan
Pasal – 6
Pengurus Harian
Pembagian Tugas dan Wewenang Ketau Harian akan diatur dalam peraturan tersendiri
BAB IV
PERSIDANGAN MUSYAWARAH BESAR
Pasal – 7
1. Musyawarah Besar adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi Organisasi IKMAL
2. Musyawarah Besar menilai pertanggungjawaban Pengurus
3. Musyawarah Besar menetapkan Program Kerja IKMAL
4. Musyawarah Besar menetapkan susunan Pengurus IKMAL melalui Formatur, yang memiliki suara terbanyak, menjadi Ketua Fromatur sekaligus Ketua Terpilih
5. Musyawarah Besar sedikitnya sekali dalam lima (5) tahun
6. Musyawah Besar:
MUBES diselenggarakan oleh Panitia yang diangkat oleh Pengurus IKMAL
MUBES memilih pimpinan siding terdiri dari tiga (3) orang yang merupakan pimpinan yang kolektif yang berasal dari unsur Pengurus satu (1) orang dan dua (2) orang dari unsur peserta utusan yang dipilih oleh
utusan MUBES
7. Musyawarah Besar dihadiri oleh :
Satu (1) orang utusan ditambah dua (2) orang peserta dari paguyuban atau organisasi yang terdaftar menjadi anggota Paguyuban IKMAL
Sepuluh (10) orang utusan dari masing-masing wilayah domisili
Setiap utusan mempunyai hak sura dan berbicara
Setiap Peserta mempunyai hak berbicara dan hak pilih
Pasal – 8
Persidangan Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian diadakan sewaktu-waktu diperlukan sedikitnya lima (5) bulan sekali
Pasal – 9
Persidangan Pengurus Pleno
1. Rapat Pengurus Pleno dilaksanakan sedikitnya enam (6) bulan sekali
2. Rapat Pleno membahas dan mengevaluasi Rencana Kerja
3. Membuat keputusan – keputusan yang tidak bertentangan dengan AD/ART
4. Mendengarkan pertimbangan dan pengarahan yang diberikan oleh Penasehat maupun Pembina
BAB V
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal – 10
1. Musyawarah Besar Sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang seharusnya hadir
2. Apabila tidak memenuhi quorum maka MUBES ditunda 1 x 30 menit
3. Apabila 30 menit setelah ditunda MUBES belum memenuhi quorum , maka MUBES tetap di nyatakan sah
Pasal – 11
Pengambilan Keputusan
Keputusan musyawarah sidang dan rapat-rapat pada dasarnya diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat; apabila ini tidak mungkin setelah diusahakan secara maksimal dan waktu mendesak, maka keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak / voting
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal – 12
Anggota IKMAL terdiri dari :
1. Anggota Biasa , yaitu paguyuban atau perhimpunan dari Kabupaten Pemalang yang berada di JABODETABEK dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat setempat dan sudah didaftarkan di IKMAL masing-masing Kecamatan paling banyak tiga (3) paguyuban atau perhimpunan
2. Anggota Luar Biasa yaitu;
Orang – Orang yang atas kemauan sendiri menghendaki untuk masuk menjadi anggota
Orang yang berminat dan mempunyai simpati baik moral maupun material tehadap paguyuban
3.Anggota Kehormatan yaitu ;
Orang – Orang yang berjasa mengembangkan IKMAL
Orang – Orang yang berjasa menyumbangkan moral, material, yang bermanfaat bagi IKMAL
Pasal – 13
Pemberhentian Anggota
Seorang Anggota Luar Biasa dan Kehormatan IKMAL berhenti karena;
Meninggal Dunia
Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis
Diberhentikan disebabkan melanggar peraturan atau merugikan nama baik IKMAL setelah mendapat tiga (3) kali peringatan tertulis dan keputusan dibuat tertulis
Tata cara pemberhentian dan hak membela diri anggota diatur dalam peraturan IKMAL
Pasal – 14
Hak – Hak Anggota
Setiap Anggota Biasa Berhak;
Memperoleh perlakuan yang sama dari IKMAL
Mengelurakan pendapat, mengajukan saran-saran serta usul-usul kepada Pengurus lewat jalu-jalur sesuai prosedur baik lisan maupun tulisan
Memilih dan dipilih dalam kepengurusan IKMAL menurut AD/ART
Memperoleh perlindungan , pembelaan, pendidikan, latihan, penataran dan bimbingan sesuai dengan ketentuan IKMAL
Pasal – 15
Kewajiban – Kewajiban Anggota
Setiap Anggota Berkewajiban :
Melaksanakan AD/ART
Mentaati semua peraturan dan keputusan IKMAL
Membantu pimpinan dalam melaksanakan tugas IKMAL
Menghadiri Musyawarah Besar dan Rapat-Rapat IKMAL sesuai yang ditentukan oleh pengurus atau tata tertib yang ada
Adanya uang wajib atau sumbangan suka rela baik dari Anggota maupun non Anggota
Menjaga nama baik IKMAL
Mengamankan serta menjunjung tinggi atas tujuan IKMAL
Menjujung tinggi rasa kesetiakawanan, kebersamaa, kesatuan dan persatuan dengan saling asah, asih, asuh
BAB VIII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal – 16
1. a. Pembina Anggota Tetapnya :
Tokoh-tokoh masyarakat yang berasal dari Kab. Pemalang, yang akan ditetapkan oleh pengurus IKMAL Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pemalang
b.Pembina ditetapkan oleh Pengurus Pleno dan terdiri dari beberapa anggota
2. a. Penasehat dipilih oleh Pengurus IKMAL dari para tokoh masyarakat
b.Penasehat dipilih oleh Pengurus IKMAL terdiri dari beberapa orang anggota
BAB IX
PROGRAM UMUM DAN RENCANA KERJA
Pasal – 17
1. Program Umum ditetapkan oleh Musyawarah Besar IKMAL dan Pelaksanaanya dijabarkan dalam bentuk Rencana Kerja
2. Rencana Kerja dibuat oleh Pengurus IKMAL mengacu pada Program Umum dan saran saran dari Ketua Koordiantor Bidang
BAB X
KEUANGAN
Pasal – 18
1. Keuangan IKMAL diperoleh dari Iuran Wajib, dan Sumbangan Sukarela Anggota maupun non Anggota
2. Bantuan dan Sumbangan yang sifatnya tidak mengikat
3. Hasil pengumpulan dan usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan IKMAL
4. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran untuk IKMAL wajib dipertanggung jawabkan dengan mengikuti ketentua-ketentuan pengeloaan keuangan yang lazim dan berlaku
Pasal – 19
Kekayaan IKMAL
1. Segala kekayaan IKMAL baik atas swadaya maupun dari berbagai pihak dimasukan didalam inventaris IKMAL dan harus dipelihara serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya
2. Pengelolaan dana dan kekayaan IKMAL diatur dengan administrasi dan pembukuan yang baik dan bersih
BAB XI
LAIN LAIN
Pasal – 20
Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan IKMAL yang dibuat oleh pengurus IKMAL
BAB XII
PENUTUP
Pasal – 21
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 31 Juli 2016 pada pertemuan Ikatan Masyarakat Pemalang IKMAL di Puri Botanical Residence Mega Kebon Jeruk Blok. B. 2/12 Meruya Selatan Jakarta Barat