AD/ART


ANGGARAN DASAR

PAGUYUBAN IKATAN MASYARAKAT PEMALANG (IKMAL)

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

Bahwa nilai-nilai dan semangat perjuangan serta pengorbanan para pahlawan bangsa sebagaimana telah dibuktikan oleh para pejuang kemerdekaan dalam memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah menunjukan hasil yang gemilang.

Oleh sebab itu nilai dan semangat juang serta pengorbanan demi terwujudnya keberhasilan pembangunan serta apa yang telah dicapai disemua bidang harus dipelihara, dilestarikan dan ditumbuhkankembangkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia dari manapun ia berasal dan berada khususnya warga Pemalang

Sehubungan dengan hal itu tersebut warga DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang serta Bekasi dan sekitarnya yang berasal dan atau pernah menetap di Pemalang , berkeinginan untuk memupuk semangat juang dan kepedulian baik terhadap sesama warga masyarakat Pemalang maupun masyarakat Jabodetabek serta kepedulian terhadap kesatuan, persatuan, dan pembangunan bangsa, dengan cara berhimpun dalam suatu wadah paguyuban, menjadi suatu kesatuan potensi yang akan ikut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung guna mewujudkan tujuan pembangunan yaitu masyarakat adil makmur materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

Untuk menyatukan gerak, langkah dan persepsi organisasi Paguyuban Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL), perlu dibuat suatu pedoman yang berwujud Anggaran Dasar dengan menggunakan ketentuan-ketentuan berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal – 1

Organisasi ini bernama : PAGUYUBAN “ IKATAN MASYARAKAT PEMALANG “, yang disingkat (IKMAL)

Pasal – 2

Paguyuban Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL) berkedudukan di Jakarta

Pasal – 3

IKMAL ini didirikan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1980 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal – 4

IKMAL ber-asaskan Pancasila

Pasal – 5

IKMAL berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal – 6

Bentuk Organisasi :

IKMAL, yang merupakan wadah kegiatan dalam bidang sosial, budaya, dan ekonomi bagi para warga Jabodetabek yang berasal atau pernah bedomisili di Kabupaten Pemalang

Pasal – 7

IKMAL bersifat :

Swadaya masyarakat dan menjadi mitra Pemerintah Daerah dan Pusat Independen (mandiri), non politik, dan sukarela

Mencintai dan memperjuangkan kemajuan bangsa

Persaudaraan, kegotong royongan, dan kepedulian kewirausahaan yang sejalan dengan upaya memperjuangkan kemajuan daerah dan bangsa

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal – 8

Paguyuban IKMAL dimaksud untuk mempererat rasa kekeluargaan, kebersamaan dan persaudaraan sebagai keluarga besar IKMAL yang memiliki kepedulian, baik terhadap sesama anggota maupun warga Kabupaten Pemalang serta perhatian, peka terhadap pembangunan Pemalang

Pasal – 9

IKMAL bertujuan :

Menggalang kerjasama antar sesama warga dibidang profesi masing-masing guna memperkuat serta meningkatkan kwalitas kemandirian

Menumbuh kembangkan kemampuan dan atau potensi anggota dan masyarakat Pemalang

Menciptakan serta meningkatkan rasa guyub rukun, kebersamaan dan kesatuan serta persatuan antara warga Pemalang

Menumbuhkembangkan rasa guyub, kesadaran, kebersamaan, kesatuan dan persatuan anggota untuk dapat memberikan sumbangan positif, baik pemikiran, karya, moral, spiritual, maupun material demi tercapainya kemakmuran dan kemajuan Kabupaten Pemalang

Meningkatkan kualitas Sumber daya Manusia asal Pemalang dan keluarga serta keturunanya sebagai anggota masyarakat yang handal

Memelihara kelestarian dan meningkatkan mutu seni budaya Pemalang

Berperan aktif dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi

BAB V
ORAGANISASI DAN PENGURUS
Pasal – 10

Paguyuban IKMAL memiliki struktur organisasi dan kepengurusan, Organisasi ini dilaksanakan oleh Dewan
Pengurus

Pasal – 11

1. Pengurus IKMAL terdiri dari :

Dewan Pengurus Harian
Dewan Pengurus Pleno

2. Pengurus IKMAL berdomisili di Jabodetabek

3. Tata Cara / Ketentuan Pemilihan Pengurus IKMAL diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal – 12

Masa jabatan pengurus adalah lima (5) tahun terhitung sejak pengukuhan

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal – 13

Keanggotaan IKMAL terdiri dari :

Anggota Biasa
Anggota LuarBiasa
Anggota Kehormatan

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal – 14

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

Mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan lainya yang dikeluarkan / berlaku didalam IKMAL

Mengikuti secara aktif kegiatan yang diselenggarakan oleh IKMAL

Pasal – 15

Setiap Anggota Mempunyai Hak :

1. Anggota Biasa mempunyai hak :

Memberikan saran, usulan dan pendapatMemilih dan dipilih sebagai Pengurus
Mengikuti kegiatan yang diadakan Paguyuban
Mengikuti rapat atau pertemuan sesuai dengan kedudukannya

2. Anggota Luar Biasa mempunyai hak :

Memberikan saran, usulan dan pendapat Dipilih sebagai Pengurus
Mengikuti kegiatan yang diadakan Paguyuban IKMAL
Mengikuti rapat atau pertemuan sesuai dengan kedudukannya

3. Anggota Kehormatan mempunyai hak :

Memberikan saran, usulan dan pendapat
Mengikuti kegiatan yang diadakan Paguyuban IKMAL
Mengikuti rapat atau pertemuan sesuai dengan kedudukannya

BAB IX
RAPAT RAPAT
Pasal – 16

Rapat IKMAL terdiri dari :

1) Musyawarah Besar IKMAL disingkat MUBES IKMAL
2) Musyawarah Luar Biasa IKMAL disingkat MUBESLUB IKMAL
3) Rapat Kerja Tahunan IKMAL disingkat RKT IKMAL
4) Rapat Pengurus Harian IKMAL disingkat RPH IKMAL
5) Rapat Pengurus Pleno IKMAL disingkat RPP IKMAL

BAB X
KEGIATAN DAN RENCANA KERJA
Pasal – 17

1. Dalam mencapai maksud dan tujuan IKMAL setiap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan mengacu dan berpedoman pada Program Kerja IKMAL
2. Program Kerja IKMAL ditetapkan dalam MUBES IKMAL
3. Program Kerja IKMAL tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga IKMAL maupun peraturan per Undang-Undangan yang berlaku

Pasal – 18

1. Pengurus Pusat IKMAL dapat menentukan skala prioritas program yang akan dilaksanakan atas Program Kerja yang telah ditetapkan MUBES IKMAL
2. Kegiatan IKMAL dilaksanakan demi nama baik , serta bermanfaat bagi kemajuan IKMAL
3. Mengadakan Kerjasama dengan semua pihak baik perseorangan, Bdana Hukum, Pemerintah, maupun Swasta untuk mencapai Program dan Tujuan IKMAL

Pasal – 19

1. Rencana Kerja IKMAL disusun dengan masa Jabatan Pengurus baik secara Tahunan maupun Periode Kepengurusan

BAB XI
KEUANGAN
Pasal – 20

Sumber Keuangan IKMAL berasal dari :

Iuran Anggota
Bantuan / Sumbangan dari Donatur yang tidak mengikat
Usaha – Usaha yang sah dari IKMAL
Penghasilan yang sah

Pasal – 21

Pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan :

Pengelolaan keuangan serta pertanggung jawaban dilaksanakan dengan cara-cara yang lazim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanggungjawaban keuangan dimulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember tiap – tiap tahun

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal – 22

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKMAL hanya dapat dilakukan dalam :

Musyawarah Besar IKMAL atau MUBES IKMAL
Musyawarah Besar Khsus IKMAL atau MUBESLUB IKMAL

BAB XIII
PEMBUBARAN IKMAL
Pasal – 23

1. Pembubaran IKMAL hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis dari 2/3 jumlah anggota yang ditetapkan dalam Musyawarah Luar Biasa IKMAL
2. Harta kekayaan IKMAL setelah pembubaran diserahkan kebadan badan sosial melalui penetapan Pemerintah Kabupaten Pemalang

BAB XIV
ANGGARAN DASAR
Pasal – 24

Hal – hal yang belum terdapat dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Rumah Tangga tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini

BAB XV
PENUTUP
Pasal – 25

Anggaran Dasar ini ditetapkan dan berlaku sejak tanggal, 31 Juli 2016 pada pertemuan Paguyuban IKMAL yang diselenggarakan di Rumah H. Ludiyanto, SH.MH.MM Puri Botanical Reseidence Mega Kebon Jeruk Blok B 2/12 Meruya Selatan – Jakarta Barat

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PAGUYUBAN IKATAN MASYARAKAT PEMALANG (IKMAL)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal – 1

Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga ini tidak terpisahkan dari Angaran Dasar IKMAL untuk dihayati dan dilaksanakan oleh semua anggota

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
Paguyuban IKMAL , adalah suatu wadah perhimpunan bagi warga Kabupaten Pemalang dan merupakan induk organisasi Paguyuban dan atau Perhimpunan Warga Kabupaten Pemalang

Paguyuban warga Kabupaten Pemalang adalah suatu organisasi yang menghimpun dari suatu Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan serta Balaidesa di Kabupaten Pemalang yang berada di luar kabupaten Pemalang

Warga Kabupaten Pemalang adalah orang / perorangan yang lahir dan atau berasal dan atau pernah tinggal / menetap disuatu tempat didalam wilayah Kabupaten Pemalang

BAB II
LAMBANG PANJI DAN ATRIBUT
Pasal – 2

Penjelasan atas Lambang IKMAL
Lambang IKMAL dalam arti ini akan dijelaskan rincian maknanya sebagai berikut :

Lingkaran berwarna kuning bertuliskan Ikatan Masyarakat Pemalang merupakan lambang ikatan persaudaraan sesama warga Pemalang yang berdomisili di wilayah Pemalang dan luar Pemalang

Perpaduan gunung , laut dan perahu merupakan sebuah simbol bahwa daerah Kabupaten Pemalang yang terdiri dari sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten

Pekalongan, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Purbalingga, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Tegal yang terdiri dari empat belas (14) Kecamatan yaitu:

1. Kecamatan Bodeh
2. Kecamatan Ulujami
3. Kecamatan Comal
4. Kecamatan Ampelgading
5. Kecamatan Petarukan
6. Kecamatan Taman
7. Kecamatan Pemalang
8. Kecamatan Bantarbolang
9. Kecamatan Randudongkal
10. Kecamatan Warungpring
11. Kecamatan Moga
12. Kecamatan Pulosari
13. Kecamatan Watukumpul
14. Kecamatan Belik

Moto IKHLAS: yaitu Indah Komunikatif Hijau Lancar Aman Sehat

Arti Warna :

Putih berarti kejujuran / kesucian
Kuning berarti keluhuran / keagungan / kemuliaan / kejayaan
Biru berarti kedamaian / kesejukan

Pasal – 3

Panji dan Atribut serta Kelengkapan IKMAL

Panji dan Atribut akan diatur dalam Peraturan Organisasi dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan yang berlaku

BAB III
ORGANISASI DAN PENGURUS
Pasal – 4

Pimpinan Organisasi IKMAL

1. Dewan Pembina

Dewan Pembina berfungsi sebagai pemberi arahan garis-garis besar kebijakan oraganisasi dan pemberi pertimbangan tertinggi serta saran dalam penyelesaian suatu masalah yang terjadi didalam kepungurusan Paguyuban IKMAL

Dewan Pembina terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang anggota sesuatu dengan kebutuhan

Dewan Pembina adalah mereka yang telah berjasa dalam Pendirian IKMAL Kepengurusan IKMAL, Pengembangan dan Kemajuan IKMAL & Tokoh Masyarakat yang berasal dari Pemalang yang dianggap layak

Dewan Pembina diusulkan oleh Musyawarah Besar IKMAL dan oleh Pengurus IKMAL ditetapkan melalui Surat keputusan yang diterbitkan oleh Pengurus IKMAL

Masa Bakti Dewan Pembina adalah lima tahun (5 th) terhitung sejak tanggal ditetapkan / diterbitkanya Surat Pengangkatan oleh Dewan Pengurus

Anggota Dewan Pembina dinyatakan berhenti dari jabatanya apabila yang bersangkutan :

1. Habis Masa Baktinya
2. Meningal Dunia
3. Mengundurkan Diri
2. Dewan Penasehat

Dewan Penasehat berfungsi sebagai pemberi nasehat dan saran kepada Pengurus IKMAL yang berkaitan dengan masalah keanggotaan, program kerja dan isu-isu strategis, serta penganggarannya

Dewan Penasehat teridiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan

Dewan Penasehat adalah mereka yang telah berjasa kepada IKMAL, mempunyai kompetensi terhadap IKMAL, serta mempunyai pengetahuan dan latar belakang positif untuk IKMAL

Dewan Penasehat diusulkan oleh Musyawarah Besar IKMAL dan Pengurus IKMAL , ditetapkan melalui surat keputusan yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus IKMAL

Masa Bakti Dewan Penasehat adalah tiga (3) tahun terhitung sejak ditetapkan / diterbitkannya Surat

Penasehat dinyatakan berhenti dari jabatnya apabila :

1. Habis Masa Baktinya
2. Meninggal Dunia
3. Mengundurkan Diri

3. Dewan Penasehat dan Dewan Pembina adalah perseorangan yang memiliki hubungan emosional , kepedulian yang kental, memiliki hubungan kerja / kepentingan dengan IKMAL dan atau yang lebih berjasa secara langsung dengan dan kapada IKMAL maupun terhadap keberadaan dan kepentingan IKMAL

Masa Jabatan Dewan Penasehat dan Dewan Pembina adalah lima (5) tahun sesuai dengan jabatan kepengurusan

Pasal – 5

1. Pengurus IKMAL merupakan Badan Pelaksana Tertinggi Organisasi yang bersifat kolektif dan koordinatif

2. Pengurus IKMAL mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang :
Malaksanakan segala ketentuan IKMAL sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainya .

Berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Besar

Menetapkan peraturan IKMAL dan membentuk kelengkapan lembaga yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART

Menyusun Rencana Kerja (RENJA) sesuai dengan yang telah ditetapkan didalam MUBES IKMAL

Apabila terjadi kekosongan keanggotaan Pengurus IKMAL dalam masa jabatan, maka Pengurus IKMAL dapat mengisinya dan selanjutnya dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Besar berikutnya .

3. Pengurus IKMAL terdiri dari :

Seorang Ketua Umum
Seorang Ketua Harian
Sekretaris Umum
Beberapa Wakil Sekretaris
Seorang Bendahara Umum
Beberapa Wakil Bendahara
Beberapa Bidang dengan masing-masing dipimpin Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan

Pasal – 6

Pengurus Harian

Pembagian Tugas dan Wewenang Ketau Harian akan diatur dalam peraturan tersendiri

BAB IV
PERSIDANGAN MUSYAWARAH BESAR
Pasal – 7

1. Musyawarah Besar adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi Organisasi IKMAL
2. Musyawarah Besar menilai pertanggungjawaban Pengurus
3. Musyawarah Besar menetapkan Program Kerja IKMAL
4. Musyawarah Besar menetapkan susunan Pengurus IKMAL melalui Formatur, yang memiliki suara terbanyak, menjadi Ketua Fromatur sekaligus Ketua Terpilih
5. Musyawarah Besar sedikitnya sekali dalam lima (5) tahun
6. Musyawah Besar:

MUBES diselenggarakan oleh Panitia yang diangkat oleh Pengurus IKMAL
MUBES memilih pimpinan siding terdiri dari tiga (3) orang yang merupakan pimpinan yang kolektif yang berasal dari unsur Pengurus satu (1) orang dan dua (2) orang dari unsur peserta utusan yang dipilih oleh
utusan MUBES

7. Musyawarah Besar dihadiri oleh :

Satu (1) orang utusan ditambah dua (2) orang peserta dari paguyuban atau organisasi yang terdaftar menjadi anggota Paguyuban IKMAL

Sepuluh (10) orang utusan dari masing-masing wilayah domisili

Setiap utusan mempunyai hak sura dan berbicara

Setiap Peserta mempunyai hak berbicara dan hak pilih

Pasal – 8

Persidangan Pengurus Harian

Rapat Pengurus Harian diadakan sewaktu-waktu diperlukan sedikitnya lima (5) bulan sekali

Pasal – 9

Persidangan Pengurus Pleno

1. Rapat Pengurus Pleno dilaksanakan sedikitnya enam (6) bulan sekali
2. Rapat Pleno membahas dan mengevaluasi Rencana Kerja
3. Membuat keputusan – keputusan yang tidak bertentangan dengan AD/ART
4. Mendengarkan pertimbangan dan pengarahan yang diberikan oleh Penasehat maupun Pembina

BAB V
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal – 10

1. Musyawarah Besar Sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang seharusnya hadir
2. Apabila tidak memenuhi quorum maka MUBES ditunda 1 x 30 menit
3. Apabila 30 menit setelah ditunda MUBES belum memenuhi quorum , maka MUBES tetap di nyatakan sah

Pasal – 11

Pengambilan Keputusan

Keputusan musyawarah sidang dan rapat-rapat pada dasarnya diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat; apabila ini tidak mungkin setelah diusahakan secara maksimal dan waktu mendesak, maka keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak / voting

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal – 12

Anggota IKMAL terdiri dari :
1. Anggota Biasa , yaitu paguyuban atau perhimpunan dari Kabupaten Pemalang yang berada di JABODETABEK dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat setempat dan sudah didaftarkan di IKMAL masing-masing Kecamatan paling banyak tiga (3) paguyuban atau perhimpunan

2. Anggota Luar Biasa yaitu;

Orang – Orang yang atas kemauan sendiri menghendaki untuk masuk menjadi anggota

Orang yang berminat dan mempunyai simpati baik moral maupun material tehadap paguyuban

3.Anggota Kehormatan yaitu ;

Orang – Orang yang berjasa mengembangkan IKMAL
Orang – Orang yang berjasa menyumbangkan moral, material, yang bermanfaat bagi IKMAL

Pasal – 13

Pemberhentian Anggota

Seorang Anggota Luar Biasa dan Kehormatan IKMAL berhenti karena;

Meninggal Dunia

Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis

Diberhentikan disebabkan melanggar peraturan atau merugikan nama baik IKMAL setelah mendapat tiga (3) kali peringatan tertulis dan keputusan dibuat tertulis

Tata cara pemberhentian dan hak membela diri anggota diatur dalam peraturan IKMAL

Pasal – 14

Hak – Hak Anggota

Setiap Anggota Biasa Berhak;

Memperoleh perlakuan yang sama dari IKMAL

Mengelurakan pendapat, mengajukan saran-saran serta usul-usul kepada Pengurus lewat jalu-jalur sesuai prosedur baik lisan maupun tulisan

Memilih dan dipilih dalam kepengurusan IKMAL menurut AD/ART

Memperoleh perlindungan , pembelaan, pendidikan, latihan, penataran dan bimbingan sesuai dengan ketentuan IKMAL

Pasal – 15

Kewajiban – Kewajiban Anggota

Setiap Anggota Berkewajiban :

Melaksanakan AD/ART

Mentaati semua peraturan dan keputusan IKMAL

Membantu pimpinan dalam melaksanakan tugas IKMAL

Menghadiri Musyawarah Besar dan Rapat-Rapat IKMAL sesuai yang ditentukan oleh pengurus atau tata tertib yang ada

Adanya uang wajib atau sumbangan suka rela baik dari Anggota maupun non Anggota

Menjaga nama baik IKMAL

Mengamankan serta menjunjung tinggi atas tujuan IKMAL

Menjujung tinggi rasa kesetiakawanan, kebersamaa, kesatuan dan persatuan dengan saling asah, asih, asuh

BAB VIII
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal – 16

1. a. Pembina Anggota Tetapnya :

Tokoh-tokoh masyarakat yang berasal dari Kab. Pemalang, yang akan ditetapkan oleh pengurus IKMAL Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pemalang

b.Pembina ditetapkan oleh Pengurus Pleno dan terdiri dari beberapa anggota

2. a. Penasehat dipilih oleh Pengurus IKMAL dari para tokoh masyarakat

b.Penasehat dipilih oleh Pengurus IKMAL terdiri dari beberapa orang anggota

BAB IX
PROGRAM UMUM DAN RENCANA KERJA
Pasal – 17

1. Program Umum ditetapkan oleh Musyawarah Besar IKMAL dan Pelaksanaanya dijabarkan dalam bentuk Rencana Kerja

2. Rencana Kerja dibuat oleh Pengurus IKMAL mengacu pada Program Umum dan saran saran dari Ketua Koordiantor Bidang

BAB X
KEUANGAN
Pasal – 18

1. Keuangan IKMAL diperoleh dari Iuran Wajib, dan Sumbangan Sukarela Anggota maupun non Anggota

2. Bantuan dan Sumbangan yang sifatnya tidak mengikat

3. Hasil pengumpulan dan usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan IKMAL

4. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran untuk IKMAL wajib dipertanggung jawabkan dengan mengikuti ketentua-ketentuan pengeloaan keuangan yang lazim dan berlaku

Pasal – 19

Kekayaan IKMAL

1. Segala kekayaan IKMAL baik atas swadaya maupun dari berbagai pihak dimasukan didalam inventaris IKMAL dan harus dipelihara serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya

2. Pengelolaan dana dan kekayaan IKMAL diatur dengan administrasi dan pembukuan yang baik dan bersih

BAB XI
LAIN LAIN
Pasal – 20

Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan IKMAL yang dibuat oleh pengurus IKMAL

BAB XII
PENUTUP
Pasal – 21

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 31 Juli 2016 pada pertemuan Ikatan Masyarakat Pemalang IKMAL di Puri Botanical Residence Mega Kebon Jeruk Blok. B. 2/12 Meruya Selatan Jakarta Barat


Informasi Pendaftaran Anggota via WhatsApp